Polda Jatim Tetapkan Pembuat Video Pengancaman Mahfud MD Jadi Tersangka
KANALSUMATERA.com - Surabaya- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang tersangka pembuat video yang berisi pengancaman terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa polisi sebelumnya menetapkan empat orang tersangka, yakni pria berinisial MN, AH, MS, dan SH asal Pasuruan.
"Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan pelaku utama yang membuat konten video dengan kalimat pengancaman, SARA, dan ujaran kebencian kepada Bapak Mahfud Md. atas nama LM (40) alamat Desa Karangpenang, Kacamatan Karangpenang, kabupaten Sampang sebagai tersangka," ujarnya, Senin 14 Desember 2020.
Setelah menetapkan LM sebagai tersangka, kata Truno, Polda Jatim juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan. "Kami meminta yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri," ucap perwira menengah tersebut.
Baca: Hendry Munief Perjuangkan Kepulauan Meranti Masuk dalam RUU Daerah Kepulauan
Dari keempat orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, dua orang berinisial MN dan AH merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI), sementara dua orang tersangka lainnya hanya simpatisan.
"Untuk pelaku utama ini, masih kami dalami keterkaitan dengan FPI. Namun, pembuatan video ini didasari aksi solidaritas terhadap tersangka MRS yang kini ditangani Polda Metro Jaya," katanya.
Polda Jawa Timur mengimbau kembali tersangka LM agar segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum.
"Kami sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Ini negara hukum, serahkan semua prosesnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Baca: 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Aspek Kesehatan
Baca: Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah
Sumber: tempo.co
