Soal Kebakaran Kejagung, Polri Jamin Penyidikan Berdasarkan Bukti Ilmiah

Mawardi Tombang
Sabtu, 24 Oktober 2020 08:31:06
foto: ANTARA FOTO

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan penyelidikan dan penyidikan Polri dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan fakta scientific evidence atau bukti ilmiah.

"Telah kami uji secara laboratoris. Ini awalnya dari smoldering (nyala api kecil) menjadi flaming. Ini berdasarkan fakta penyidikan dan fakta saintifik, keterangan dari ahli. Kita tidak boleh menduga-duga dan ini (hasil penyidikan) bisa kami pertanggungjawabkan," ucap Brigjen Sambo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020, menanggapi pihak yang meragukan hasil penyelidikan Polri.

Pakar keselamatan kebakaran dari Universitas Indonesia Profesor Yulianto menjelaskan bahwa penyebab kebakaran selalu diawali dengan api kecil berupa bara api atau nyala api. Yulianto pun memperlihatkan video sampel kebakaran yang diakibatkan karena bara puntung rokok.

"Kalau karena rokok akan melalui proses membara. Cirinya menghasilkan banyak asap warna putih," tambah dia.

Dia menyebutkan saat api dalam proses transisi dari smoldering (proses membara) menjadi flaming, api berpotensi menyambar obyek lainnya.

Baca: Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membutuhkan, Pelibatan Kantin Masih Dikaji

Proses transisi ini terjadi di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejagung. "Saat api tumbuh menjadi flaming, suhunya bisa sampai 600 derajat hingga 900 derajat Celcius, bisa memecahkan kaca. Karena kaca pecah di temperatur 120 derajat Celcius," ucap Yulianto. Ketika kaca pecah, api yang mendapatkan oksigen dari luar gedung, terus membesar.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 saksi dan meminta keterangan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan kasus kebakaran kejagung yang dilaksanakan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan selama 63 hari, penyidik akhirnya menetapkan delapan tersangka dengan tuduhan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih cairan pembersih yang mudah terbakar.

Delapan tersangka itu yakni lima orang tukang dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.

Baca: 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Aspek Kesehatan

sumber: tempo.co

Terkait
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal
Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan, Darmadi Doron
Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pemben
Lainnya
Joe Biden sebut Putin telah Lakukan Kejahatan Perang
Joe Biden sebut Putin telah Lakukan Kejahatan Perang
DPRD Menolak Jika Pemko Pekanbaru Tetap Swastanisasi Pa
Syahrul Aidi Kunjungi Almamater, Tinjau Beberapa Fasili
Sidang Pengrusakan Magrove di Mandeh, Saksi Sampaikan I
Daerah
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
Bantuan Beras Diperluas untuk 3.034 KPM, Bupati Ahmad Y
Diduga Ada Pungli di MAN 1 Pekanbaru, AMPHR Desak Kemen
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Hukum
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg