Soal Kebakaran Kejagung, Polri Jamin Penyidikan Berdasarkan Bukti Ilmiah

Mawardi Tombang
Sabtu, 24 Oktober 2020 08:31:06
foto: ANTARA FOTO

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan penyelidikan dan penyidikan Polri dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan fakta scientific evidence atau bukti ilmiah.

"Telah kami uji secara laboratoris. Ini awalnya dari smoldering (nyala api kecil) menjadi flaming. Ini berdasarkan fakta penyidikan dan fakta saintifik, keterangan dari ahli. Kita tidak boleh menduga-duga dan ini (hasil penyidikan) bisa kami pertanggungjawabkan," ucap Brigjen Sambo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020, menanggapi pihak yang meragukan hasil penyelidikan Polri.

Pakar keselamatan kebakaran dari Universitas Indonesia Profesor Yulianto menjelaskan bahwa penyebab kebakaran selalu diawali dengan api kecil berupa bara api atau nyala api. Yulianto pun memperlihatkan video sampel kebakaran yang diakibatkan karena bara puntung rokok.

"Kalau karena rokok akan melalui proses membara. Cirinya menghasilkan banyak asap warna putih," tambah dia.

Dia menyebutkan saat api dalam proses transisi dari smoldering (proses membara) menjadi flaming, api berpotensi menyambar obyek lainnya.

Baca: Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen

Proses transisi ini terjadi di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejagung. "Saat api tumbuh menjadi flaming, suhunya bisa sampai 600 derajat hingga 900 derajat Celcius, bisa memecahkan kaca. Karena kaca pecah di temperatur 120 derajat Celcius," ucap Yulianto. Ketika kaca pecah, api yang mendapatkan oksigen dari luar gedung, terus membesar.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 saksi dan meminta keterangan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan kasus kebakaran kejagung yang dilaksanakan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan selama 63 hari, penyidik akhirnya menetapkan delapan tersangka dengan tuduhan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih cairan pembersih yang mudah terbakar.

Delapan tersangka itu yakni lima orang tukang dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.

Baca: BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif

sumber: tempo.co

Terkait
Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap
Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawa
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Suma
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Lainnya
Kebakaran Lahan di Merbau Berhasil Dipadamkan, Pemerintah Diminta Siagakan Peralatan di Lapangan
Kebakaran Lahan di Merbau Berhasil Dipadamkan, Pemerintah Diminta Siagakan Peralatan di Lapangan
Belum di Aspal Sejak Merdeka, Pemkab Kuansing Beri Nama
Bom Bunuh Diri di Makasar, Pelaku Pasangan Suami Istri
Diprediksi, Sepanjang Malam Besok Supermoon akan Hiasi
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto