Awasi Libur Akhir Tahun, Satgas Covid-19 Bentuk Pos Pemantauan

Mawardi Tombang
Senin, 21 Desember 2020 07:35:27

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membentuk pos pemantauan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan masyarakat selama musim libur akhir tahun. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 3 tahun 2020 Satgas Covid-19, yang diteken 19 Desember 2020.

"Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu," tulis surat edaran tersebut.

Dijelaskan pula bahwa otoritas, pengelola, dan penyelnggara transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum. Pemerintah daerah, kementerian/lembaga, juga TNI/Polri, diberi kuasa untuk menghentikan dan/atau melarang perjalanan seseorang jika dinilai melanggar aturan ini.

Surat edaran itu berisi instruksi detail kewajiban pelaku perjalanan selama masa libur panjang dari 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dijelaskan bahwa tiap pelaku perjalanan wajib membawa dokumen rapid tes antigen dengan hasil negatif dengan jangka waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, jika ingin bepergian ke luar kota.

Baca: Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan


Khusus ke Pulau Bali, tes yang disyaratkan adalah tes RT-PCR alias swab. Aturan ini dibuat untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia selama masa liburan.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama libur Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

"Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," ujar Wiku.

Baca: Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara

Sumber: tempo.co

Terkait
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjal
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawa
Pemerintah Dikritik Angkat SPPG sebagai PPPK, Koalisi G
Lainnya
Pasca Moratorium Izin Tambang, CBA: Izin Tambang Itu Sensitif, Pemrintah Harus Transparan
Pasca Moratorium Izin Tambang, CBA: Izin Tambang Itu Sensitif, Pemrintah Harus Transparan
Benny Wenda Deklarasi Papua Barat, Ketua MPR: Menlu Waj
Hanura dan PKS Usung Cutra-Rafik Sebagai Energi Baru Ro
Dishub Pekanbaru Dirikan Empat Posko Pantau Arus Mudik
Pendidikan
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Disdukcapil Bengkalis Jemput Bola Rekam KTP-el di Sekol
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Nasional
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi da
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga