Kivlan Zein Tuntut Wiranto 1 Trilliun Soal Pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998

Mawardi Tombang
Rabu, 14 Agustus 2019 14:30:45
Kivlan Zen Gugat Wiranto Rp1 Triliun soal Pam Swakarsa 1998 Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)

Jakarta, KANALSUMATERA.com -- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen melayangkan gugatan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto hampir Rp1 triliun terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa pada 1998 silam, yang disebut-sebut atas perintah Wiranto.

Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai yang dibentuk pada 1998 silam untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998. Dalam operasinya Pam Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain.

Gugatan Kivlan terhadap Wiranto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim. Sidang pertama rencananya digelar pada Kamis (15/8) pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Timur, dalam petitum gugatannya Kivlan menyebut penugasan Pam Swakarsa oleh Wiranto kepada dirinya merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan. Selanjutnya, Kivlan menuntut agar Wiranto sebagai pihak yang memberikan penugasan PAM SWAKARSA, dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.

Kerugian itu mencakup kerugian materil dan imateril. Dalam kerugian materil, Kivlan mengajukan nominal kerugian sebesar Rp8 miliar karena telah menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil.

Baca: DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah

Kivlan juga menuntut biaya kerugian Rp8 miliar untuk biaya sewa rumah karena rumahnya sudah dijual.

"Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Jenderal Gatot Nurmantyo," demikian petitum kerugian materil Kivlan.

Sementara kerugian imateril antara lain menanggung malu karena utang Rp100 miliar. Selain itu Kivlan juga menyatakan tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan. Untuk hal ini dia mengajukan nilai kerugian Rp100 miliar.

Kerugian imateril lain adalah tuntutan ganti rugi Rp500 miliar karena mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa, tuntutan Rp100 miliar karena dipenjara sejak 30 Mei 2019, tuntutan kerugian Rp184 miliar karena mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai sekarang. Terakhir, menuntut tergugat membayar biaya perkara seluruhnya.

Soal Pam Swakarsa dan biaya operasionalnya ini pernah disinggung Kivlan dalam sejumlah kesempatan. Yang terbaru Kivlan menyinggungnya pada Februari 2019.

Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI

Saat itu Kivlan menyebut Wiranto tak pernah memberi dirinya dana pembiayaan pengamanan massa (Pam Swakarsa) saat Sidang Istimewa MPR 1998 sebesar Rp10 miliar.

"Beliau itu tak menyerahkan ke saya yang pembiayaan itu, lho. Ma

sa saya disuruh bekerja tanpa biaya kan gitu lho," kata dia.

Kata Kivlan, Pam Swakarsa adalah bentukan Wiranto yang saat itu menjabat Pengalima ABRI. "Nilainya M lah, Rp10 miliar," katanya.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta membenarkan gugatan ke Wiranto ini.

Baca: Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap

Sementara itu Wiranto mengaku sudah menerima informasi soal gugatan ini. Ia meminta semua menunggu kasus hukum berjalan.

"Tunggu saja," katanya kemarin.

Wiranto mengatakan, ia tak mempermasalahkan gugatan Kivlan tersebut. Menurutnya, yang penting ia sudah profesional dan bekerja dengan benar.

"Kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Gugat siapapun silakan," katanya.

Terkait
Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tahap Awal 400 Ribu Orang
Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tahap Awal 400 Ribu Orang
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Ak
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Prabowo Rptimis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG T
Lainnya
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Wabup Husni Sampaikan Upaya Penanganan Stunting di Siak
Penanganan Covid-19, Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Ca
Syahrul Aidi Soroti Gaji Kades Rendah, Sementara Beban
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Daerah
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Ang
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I