Legislator PKS Johan Rosihan Dukung Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
KANALSUMATERA.com - Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing. Ini merupakan perkembangan penting dalam penegakan hukum lingkungan kita. Selama ini kita terus mendorong agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api dan pemberian sanksi administratif, tetapi juga menyentuh pertanggungjawaban pidana korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Johan kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Johan menegaskan bahwa setiap perusahaan, termasuk investor asing, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, status penanaman modal asing tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun kekebalan hukum hanya karena perusahaan tersebut memiliki modal asing. Tentu seluruh proses hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang kuat, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Baca: Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo
Johan juga meminta Polri agar penanganan kasus karhutla tidak berhenti pada penetapan korporasi sebagai tersangka. Ia mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pengurus, pihak yang memberikan perintah, serta pengendali perusahaan apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pidana korporasi. Selain proses pidana, pemerintah perlu menghitung kerugian lingkungan, menuntut pemulihan kawasan terdampak, dan mengevaluasi perizinan perusahaan sesuai ketentuan hukum,” ujar Johan.
“Bagi saya sebagai anggota Komisi IV DPR RI, perkembangan ini menjadi bagian penting dari pengawasan penanganan karhutla, termasuk dalam pembahasan Panja Karhutla. Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan sampai tuntas, transparan, dan memberikan efek jera,” sambungnya.
Lebih lanjut, Johan mengingatkan agar korporasi tidak mengambil keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas usaha.
Baca: Abu Anak Krakatau Meluas, 6 Bandara Ditutup Termasuk Husein Sastranegara
“Pada akhirnya, penegakan hukum karhutla merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia serta menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap investasi menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi keselamatan masyarakat,” imbuhnya.
Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla
Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, empat korporasi merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Baca: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
Asep menjelaskan, secara keseluruhan Polri menangani 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla yang diduga melibatkan korporasi. Dari penanganan laporan tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” ungkap Asep.
