Novel Baswedan Dilaporkan, Wadah KPK: Katanya Pemerintah Butuh Kritik yang Keras
KANALSUMATERA.com - JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap heran adanya pelaporan terhadap Novel Baswedan. Novel dilaporkan oleh DPP PPMK atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.
"Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik," kata Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Kamis (11/2) sebagaimana dikutip dari Republika.co.id.
Jalan ceritanya begini, Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP PPMK atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial. Laporan itu terkait kicauan Novel di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Ernata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam.
PPMK menilai Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. Bahkan, PPMK juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK
Baca: Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter Untuk Kapal 30-200 GT
Novel melalui akun twitter yang diketahui miliknya yaitu @nazaqista, mengkritik kepolisian atas meninggalnya Ustaz Maaher di rutan Bareskrim Polri. Ia mempertanyakan kepolisian yang tetap melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher meski dalam kondisi sakit.
Menurut Novel aparat penegak hukum keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime. "Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho.." twit Novel. ****
