Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Jaminan Sosial Diatur

Kanama
Kamis, 8 Oktober 2026 13:37:33

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi payung hukum baru bagi ekosistem transportasi online, termasuk pengemudi ojek online (ojol).

Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari tarif transportasi, biaya platform atau potongan aplikator, hubungan kemitraan, hingga perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi pengemudi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan regulasi tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dengan DPR untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem ojol.

Baca: Hendry Munief Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik Dikembangkan, Baterai Bekas Potensi Baru

"DPR dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini. Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (08/10/2026).

Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Baca: Peringatan Keamanan Arab Saudi Meningkat, Begini Kondisi Umrah Jemaah Indonesia

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam Perpres Ojol adalah pembatasan biaya platform yang dapat dikenakan perusahaan aplikasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut biaya platform maksimal 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini turut masuk dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

"Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan," kata Dudy.

Baca: Insiden Virgo Transport 8 di Masalembo, 1 Tewas dan 115 Selamat

Ketentuan tersebut juga dicantumkan dalam Perpres sehingga diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi ojol mengenai pembagian pendapatan dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.

Tarif Ojol hingga Pengiriman Barang dan Makanan

Baca: Kemhan Jelaskan Alasan Logo Kementerian Terpasang di Kapal J7 Explorer Milik Haji Isam

Selain mengatur transportasi penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan.

Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan dalam pengaturan tarif angkutan penumpang ojol roda dua. Sementara itu, ketentuan tarif untuk pengiriman barang dan makanan akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Begitu juga kami sebagai pemangku mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," ujar Dudy.

Baca: Kemendagri dan BGN Perkuat Kolaborasi, Pemda Diminta Maksimalkan Dukungan Program MBG

Dengan demikian, regulasi baru tersebut tidak hanya menyasar hubungan antara pengemudi dan penumpang, tetapi juga memperluas pengaturan terhadap ekosistem layanan digital yang melibatkan pengiriman barang serta produk makanan.

Hubungan Kemitraan Pengemudi dan Aplikator

Baca: Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi.

Kementerian UMKM mendapat tugas untuk mengawal perjanjian kemitraan agar hubungan antara aplikator dan pengemudi memiliki aturan yang lebih jelas.

"Tugas paling utama di kementerian kami yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan saudara-saudara kita para ojek online," kata Maman.

Baca: Mendagri Tito dan Menteri ATR Nusron Sepakati Integrasi Data BPHTB dan Pertanahan

Pengaturan kemitraan menjadi bagian penting karena pengemudi ojol selama ini menjalankan aktivitas melalui platform digital yang dikelola perusahaan aplikasi.

Jaminan Sosial Masuk Perpres Ojol

Baca: Monica Subastia Resmi Pimpin Nasyiatul Aisyiyah Periode 2026-2030

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup aspek jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Pemerintah memasukkan perlindungan tersebut sebagai bagian dari kerangka pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, cakupan regulasi meliputi transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.

"Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan," ujar Bambang.

Baca: Gaji dan Tunjangan Guru Diminta Naik Usai Pemerintah Tingkatkan Tukin Prajurit TNI

Pemerintah selanjutnya memberikan waktu kepada kementerian terkait untuk menyiapkan aturan turunan. Regulasi pelaksanaan tersebut ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah dan DPR berharap pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM, dan pihak lain yang terlibat. (SM)



Terkait
Hendry Munief Perjuangkan Kepulauan Meranti Masuk dalam RUU Daerah Kepulauan
Hendry Munief Perjuangkan Kepulauan Meranti Masuk dalam RUU Daerah Kepulauan
Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Do
Dorong Pendidikan Vokasi, Hendry Munief Minta Pemerinta
Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat
Lainnya
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Usai Bertemu Kapolda, DPW SPI Riau Bersilaturahmi Denga
Syahrul Aidi: Selamat Bertanding Peserta MTQ Riau ke-38
Aceh Barat Siaga Darurat Asap Karhutla
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Politik
PKS Tanjungpinang Dorong Perempuan Aktif di Politik Lewat Latansa
PKS Tanjungpinang Dorong Perempuan Aktif di Politik Lewat Latansa
Pemkab Bogor Petakan Sekolah Prioritas untuk Perbaikan
Usai Putusan MK, Gibran Dihadapkan pada Opsi Mundur ata
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik