Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Jaminan Sosial Diatur
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi payung hukum baru bagi ekosistem transportasi online, termasuk pengemudi ojek online (ojol).
Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari tarif transportasi, biaya platform atau potongan aplikator, hubungan kemitraan, hingga perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi pengemudi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan regulasi tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dengan DPR untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem ojol.
Baca: Hendry Munief Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik Dikembangkan, Baterai Bekas Potensi Baru
"DPR dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini. Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (08/10/2026).
Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Baca: Peringatan Keamanan Arab Saudi Meningkat, Begini Kondisi Umrah Jemaah Indonesia
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam Perpres Ojol adalah pembatasan biaya platform yang dapat dikenakan perusahaan aplikasi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut biaya platform maksimal 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini turut masuk dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
"Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan," kata Dudy.
Baca: Insiden Virgo Transport 8 di Masalembo, 1 Tewas dan 115 Selamat
Ketentuan tersebut juga dicantumkan dalam Perpres sehingga diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi ojol mengenai pembagian pendapatan dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.
Tarif Ojol hingga Pengiriman Barang dan Makanan
Baca: Kemhan Jelaskan Alasan Logo Kementerian Terpasang di Kapal J7 Explorer Milik Haji Isam
Selain mengatur transportasi penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan.
Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan dalam pengaturan tarif angkutan penumpang ojol roda dua. Sementara itu, ketentuan tarif untuk pengiriman barang dan makanan akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Begitu juga kami sebagai pemangku mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," ujar Dudy.
Baca: Kemendagri dan BGN Perkuat Kolaborasi, Pemda Diminta Maksimalkan Dukungan Program MBG
Dengan demikian, regulasi baru tersebut tidak hanya menyasar hubungan antara pengemudi dan penumpang, tetapi juga memperluas pengaturan terhadap ekosistem layanan digital yang melibatkan pengiriman barang serta produk makanan.
Hubungan Kemitraan Pengemudi dan Aplikator
Baca: Pakar Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah, DPR Diminta Perkuat Perlindungan Hak Rakyat
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi.
Kementerian UMKM mendapat tugas untuk mengawal perjanjian kemitraan agar hubungan antara aplikator dan pengemudi memiliki aturan yang lebih jelas.
"Tugas paling utama di kementerian kami yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan saudara-saudara kita para ojek online," kata Maman.
Baca: Mendagri Tito dan Menteri ATR Nusron Sepakati Integrasi Data BPHTB dan Pertanahan
Pengaturan kemitraan menjadi bagian penting karena pengemudi ojol selama ini menjalankan aktivitas melalui platform digital yang dikelola perusahaan aplikasi.
Jaminan Sosial Masuk Perpres Ojol
Baca: Monica Subastia Resmi Pimpin Nasyiatul Aisyiyah Periode 2026-2030
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup aspek jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Pemerintah memasukkan perlindungan tersebut sebagai bagian dari kerangka pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, cakupan regulasi meliputi transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
"Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan," ujar Bambang.
Baca: Gaji dan Tunjangan Guru Diminta Naik Usai Pemerintah Tingkatkan Tukin Prajurit TNI
Pemerintah selanjutnya memberikan waktu kepada kementerian terkait untuk menyiapkan aturan turunan. Regulasi pelaksanaan tersebut ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah dan DPR berharap pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM, dan pihak lain yang terlibat. (SM)
