Polri Mulai Razia Pelanggaran Kasat Mata, Sejumlah Polda Sudah Melakukannya
KANALSUMATERA.com - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2023 selama dua pekan mulai 7 sampai 20 Februari 2023.
Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani menyampaikan pengumuman terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan 2023 saat pelatihan tersebut.
“Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” ujarnya, Jumat (3/2/2023).
Sejumlah Polda sudah menerapkan razia pelanggaran kasat mata tersebut. Seperti di Polda Riau Sasaran petugas saat melaksanakan operasi KLK 2023 adalah pelanggaran kasatmata dan berpotensi terhadap tingkat fatalitas korban kecelakaan.
Pelanggaran dimaksud di antaranya tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, menggunakan Knalpot brong, hingga berboncengan lebih dari satu.
Kemudian, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan handphone saat mengendara.
Dilansir dari laman Korlantas polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak menggunakan tilang elektronik tersebut dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seperti;
1. Melanggar batas kecepatan
2. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Menerobos lampu merah
7. Berkendara melawan arus
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang untuk pengendara kendaraan bermotor
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.*