Prihatin Kondisi KPK, 73 Guru Besar Surati Presiden: Minta Awasi Firli Cs
KANALSUMATERA.com - JAKARTA - Merasa Kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memprihatinkan, sebanyak 73 guru besar yang berasal dari sejumlah universitas yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Anti Korupsi menyurati Presiden Joko Widodo pada Senin (24/5).
Dalam suratnya tersebut, para guru besar meminta Presiden Jokowi agar mengawasi tindak tanduk Firli Bahuri cs dan menonaktifkan kembali 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka juga memandang Surat Keputusan (SK) yang diteken Firli Bahuri bisa dikategorikan pidana.
"Dalam pengamatan kami, ada banyak permasalahan yang perlu untuk dituntaskan," kata salah satu anggota koalisi, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (24/5/2021).
Dia melanjutkan, permasalahan itu mulai dari penanganan perkara yang tidak maksimal, serangkaian dugaan pelanggaran kode etik, sampai pada kekisruhan akibat kebijakan komisioner. Hal itu, tegas dia, mengakibatkan penurunan kepercayaan publik terhadap KPK yang cukup drastis sejak 2020.
Baca: Prabowo Resmi Lantik Sarmuji Jadi Menteri Perindustrian Gantikan Agus Gumiwang
Sigit menambahkan, sejak awal masyarakat sipil, organisasi keagamaan, maupun akademisi telah menganalisis keabsahan TWK ini. Ada dua kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil analisis tersebut.
Pertama, penyelenggaraan TWK tidak berdasarkan hukum dan berpotensi melanggar etika publik. "Tidak ditemukan kewajiban bagi pegawai KPK untuk mengikuti TWK. Dua regulasi juga diperkuat oleh putusan MK yang menegaskan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Maka dari itu, pelaksanaan TWK berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak dapat dibenarkan," tegas dia.
Baca: Syahrul Aidi Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB
Kedua, diperoleh informasi bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat mengikuti TWK terindikasi rasis (intoleran), melanggar hak asasi manusia, dan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Hal ini menunjukkan kegagalan penyelenggara dalam memahami secara utuh konsep dan cara mengukur wawasan kebangsaan.
Selain itu, proses wawancara dilakukan secara tidak profesional dan cenderung tertutup. Isu ini menciptakan kecurigaan dan kritik tentang tujuan diadakannya TWK, dari berbagai kalangan yang peduli pada upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, sebagian besar pegawai KPK yang disebutkan TMS merupakan penyelidik dan penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan, perkara yang sedang mereka tangani berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Baca: Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA
Mulai dari korupsi suap pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik, dan lain sebagainya. "Tentu konsekuensi logis dari permasalahan ini akan berkaitan dengan
kelanjutan penanganan perkara tersebut yang kemungkinan besar menjadi terhambat," kata dia. ***
Sumber: Republika
Baca: Wabup Kampar Dorong PSEL Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
