Bawaslu: Yang Tak Pedomani Protokol Kesehatan Tidak Boleh Masuk TPS saat Hari H Pilkada
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, kedisiplinan menjalani protokol kesehatan adalah salah satu pilihan untuk bisa menyukseskan Pilkada 2020 tanpa ada penularan Covid-19.
Ia pun menjamin Bawaslu akan tetap melakukan penindakan apabila ada pihak yang melanggar protokol kesehatan saat proses pelaksanaan pilkada.
"Kedisiplinan menerapkan prokes (protokol kesehatan) jadi satu-satunya pilihan," ujar Afif kepada Kompas.com, Selasa (1/12/2020).
Afif mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai macam penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye.
Sementara saat pemungutan suara, Bawaslu akan memastikan pihak yang tidak menaati protokol kesehatan tidak akan diperbolehkan masuk ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Yang tidak memedomani prokes tidak boleh masuk TPS," kata dia.
Adapun Bawaslu telah menindak 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama 10 hari kelima kampanye Pilkada 2020.
"Bawaslu menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan," kata Afif melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020).
Tindakan itu terdiri 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.
Ia menambahkan, pada periode kampanye tanggal 5 hingga 14 November, setidaknya 31 orang pengawas pemilu mendapat kekerasan saat menjalankan tugas.
"Dengan demikian selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan 1.448 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan," ucap dia.
Sumber: Kompas.com