Komnas KIPI: Belum Ditemukan Reaksi Anafilaktik Selama Vaksinasi Covid-19
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Ketua Komnas KIPI (Kejadian Ilutan Pasca Imunisasi), Hindra Irawan Satari mengatakan bahwa sampai saat ini belum ditemukan reaksi anafilaktik akibat vaksinasi Covid-19. Anafilaktik adalah syok yang disebabkan oleh reaksi alergi yang berat.
"Reaksi anafilaktik ini sangat jarang terjadi. Dari satu juta dosis, terjadi sebanyak satu atau dua kasus," ucap Hindra dikutip dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Ahad, 24 Januari 2021.
Guru Besar UNPAD sekaligus Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Sinovac, Kusnadi Rusmil menegaskan bahwa kejadian anafilaktik pasti akan terjadi untuk penyuntikan skala besar, sehingga sudah menjadi tugas fasilitas pelayanan kesehatan siap mengantisipasi kemungkinan kejadian tersebut.
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
“Kalau kita lakukan vaksinasi 1 juta saja, 1-2 orang akan pingsan. Kalau yang disuntik 10 juta maka yang pingsan 10-20 orang, orang akan ribut, medsos akan bertubi tubi, media sibuk. Padahal memang seperti itu. Jadi kita harus siap-siap," kata Kusnadi.
Namun, Kusnadi menjelaskan bahwa vaksinasi memiliki manfaat yang lebih besar dibanding risikonya. Vaksin yang saat ini dipakai dalam program vaksinasi ini dipastikan aman sesuai dengan rekomendasi WHO, memiliki reaksi lokal dan efek sistemik yang rendah serta memiliki imunogenitas tinggi serta efektif untuk mencegah Covid-19.
Baca: Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
Sejauh ini, ujar dia, reaksi anafilaktik tidak ditemukan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Hanya ditemukan reaksi ringan seperti sering mengantuk seperti yang dialami oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan artis Rafi Ahmad
Jika terjadi reaksi anafilaktik pasca vaksinasi Covid-19, lanjut Kusnadi, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Dalam Permenkes tersebut tercantum anafilaktik sebagai upaya preventif apabila terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Baca: Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komisi VIII Dorong Perbaikan Sistem
Dalam pasal 1 nomor 8 disebutkan bahwa peralatan anafilaktik adalah alat kesehatan dan obat untuk penanganan syok anafilaktik termasuk dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. “Sudah ada petunjuknya di Peraturan Menteri Kesehatan, reaksi anafilaktik tergolong ke dalam KIPI serius. Sehingga apabila terjadi KIPI serius, setiap kejadian harus segera dilaporkan secara berjenjang yang selanjutnya diinvestigasi oleh petugas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi," katanya.
Baca: Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Sumber: tempo.co
