Prabowo Peringatkan Negara Penghina Indonesia, Siap Bongkar Perusahaan Terkait Karhutla
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan tegas kepada negara-negara yang dinilainya kerap menghina Indonesia terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kamis (22/10/2026).
Pemerintah juga berencana mengungkap perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut serta mencabut izin usaha korporasi yang terbukti melanggar hukum.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Baca: Prabowo Jamu El-Sisi di Istana Negara, Hubungan Historis Indonesia-Mesir Jadi Sorotan
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh dilakukan setengah hati, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan dan keterlibatan korporasi.
“Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan,” kata Prabowo.
Baca: Arsip Pendidikan Gibran Tak Ditemukan di KBRI Singapura dan Australia
Presiden menilai, karhutla tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Berdasarkan temuan awal di lapangan, terdapat dugaan keterlibatan manusia dan sejumlah perusahaan yang perlu diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, Prabowo meminta Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, serta unsur intelijen bekerja sama mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Baca: Prabowo Reshuffle Kabinet, Bahlil hingga Listyo Sigit Dapat Jabatan Strategis Baru
“Saya minta kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan,” ujar Prabowo.
Prabowo Siapkan Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar
Baca: Insiden Virgo Transport 8 di Masalembo, 1 Tewas dan 115 Selamat
Prabowo menegaskan, pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, dampak karhutla tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena dapat mengancam kesehatan masyarakat dalam skala luas.
Ia menyebut pembakaran hutan secara sengaja sebagai kejahatan serius yang harus ditangani melalui langkah nyata dan penyelidikan menyeluruh.
Baca: 13 Pemohon Kembali Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi
“Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja,” kata Kepala Negara.
Selain meminta pengusutan menyeluruh, Prabowo memastikan pemerintah akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Baca: Polda Riau Turunkan Tim Medis dan Trauma Healing untuk Warga Terdampak Karhutla Kerumutan
“Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar. Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pencabutan izin usaha harus didasarkan pada bukti pelanggaran yang jelas. Pemerintah juga dituntut memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Kemhan Jelaskan Alasan Logo Kementerian Terpasang di Kapal J7 Explorer Milik Haji Isam
Dugaan Keterlibatan Korporasi Masih Diselidiki
Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya menyampaikan bahwa aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla di Indonesia.
Baca: Tito Karnavian Kaji Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Beban APBD Daerah Bisa Berkurang
“Ini ada keterlibatan pihak asing, namun ini masih dalam proses penyidikan,” kata Suyudi.
Dalam perkembangan penyelidikan tersebut, kepolisian juga memeriksa dugaan keterlibatan 98 korporasi. Namun, proses pengumpulan alat bukti masih diperlukan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca: Putusan MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Pisahkan Anggaran
Dengan demikian, dugaan keterlibatan perusahaan maupun pihak asing masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Identitas pihak yang bertanggung jawab perlu ditetapkan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan, bukan sekadar dugaan.
Pemerintah berharap penanganan karhutla secara tegas dapat memberikan efek jera kepada pelaku, melindungi kesehatan masyarakat, serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. (SM)
