Ini Isi Lengkap Keputusan Menteri yang Bubarkan FPI

Mawardi Tombang
Rabu, 30 Desember 2020 15:03:47

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat. Pemerintah juga melarang setiap aktivtias dan penggunaan atribut terkait dengan FPI.

Keputusan ini diteken oleh enam pejabat Kementerian/Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komuniasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, yang diteken pada 30 Desember 2020.

"Menetapkan keputusan Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan FPI," ujar Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.

Adapun isi keputusan itu adalah:
1. FPI adalah organisasi yang tak terdaftar sebagai ormas sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Baca: DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Akhirnya Dibayarkan

2. FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum.

3. Melarang kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

4. Apabila terjadi pelanggaran, aparat akan menghentikan seluruh kegiatan yang diadakan oleh FPI.

5. Meminta kepada masyarakat:
a. Untuk tak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan dan penggunaan atribut FPI
b. Melaporkan pada aparat setiap mengetahui kegiatan penggunaan atribut FPI.

Baca: Kejagung Periksa 16 Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Terus Bergulir

6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Keputusan itu agar berkoordinasi dan melakukan langkah penegakkan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020

Baca: Korupsi Program MBG Meluas, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Ompreng

Sumber: tempo.co



Terkait
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data
Prabowo Rptimis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG T
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan AS Tangkap Presiden V
Lainnya
Syahrul Aidi Serap Aspirasi Masyarakat Gunung Sahilan
Syahrul Aidi Serap Aspirasi Masyarakat Gunung Sahilan
MTQ Kecamatan Tampan Digelar di Masjid Sajadah
Gerindra Larang Pakai Atribut Saat Penyambutan Prabowo
Oknum Polisi Penghina Nabi Muhammad di Asahan Divonis 3
Pendidikan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Siak Kecil Gelar Lomba Keagamaan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Siak Kecil Gelar Lomba Keagamaan
Keluarga Korban Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SDN 04
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Ji
Kriminal
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Nasional
Prabowo Pantau Erupsi Anak Krakatau, Jajaran Pemerintah Diminta Siaga Lindungi Warga
Prabowo Pantau Erupsi Anak Krakatau, Jajaran Pemerintah Diminta Siaga Lindungi Warga
Abu Anak Krakatau Meluas, 6 Bandara Ditutup Termasuk Hu
HNW Tegaskan Label ‘No Pork No Lard’ Bukan Jaminan
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini