Ini Isi Lengkap Keputusan Menteri yang Bubarkan FPI

Mawardi Tombang
Rabu, 30 Desember 2020 15:03:47

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat. Pemerintah juga melarang setiap aktivtias dan penggunaan atribut terkait dengan FPI.

Keputusan ini diteken oleh enam pejabat Kementerian/Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komuniasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, yang diteken pada 30 Desember 2020.

"Menetapkan keputusan Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan FPI," ujar Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.

Adapun isi keputusan itu adalah:
1. FPI adalah organisasi yang tak terdaftar sebagai ormas sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Baca: Arsip Pendidikan Gibran Tak Ditemukan di KBRI Singapura dan Australia

2. FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum.

3. Melarang kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

4. Apabila terjadi pelanggaran, aparat akan menghentikan seluruh kegiatan yang diadakan oleh FPI.

5. Meminta kepada masyarakat:
a. Untuk tak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan dan penggunaan atribut FPI
b. Melaporkan pada aparat setiap mengetahui kegiatan penggunaan atribut FPI.

Baca: Prabowo Panggil Menkum Supratman ke Istana, Bahas Urusan Kementerian dan Partai

6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Keputusan itu agar berkoordinasi dan melakukan langkah penegakkan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020

Baca: Jelang Demo di DPR 27 Agustus 2026, Sejumlah Orang Diamankan Polisi

Sumber: tempo.co



Terkait
Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar
Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar
Prabowo Tiba di Kalbar, Langsung Pimpin Penanganan Karh
833 Dapur MBG Ditutup Permanen, Pemerintah Tegas Tak Be
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Keca
Lainnya
Tim Saber Pungli Kepri Gerebek Dua Kantor Dinas, Kantor Camat dan BPN di Batam
Tim Saber Pungli Kepri Gerebek Dua Kantor Dinas, Kantor Camat dan BPN di Batam
PLN Putuskan Aliran Listrik ke SMK Negeri 2 Kisaran kar
Ade Angga Minta Pemko Tanjungpinang Realisasikan Seraga
PVMBG Deteksi Belasan Gempa Vulkanis Gunung Anak Krakat
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Hukum
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Jokowi Pilih Pengadilan untuk Uji Polemik Ijazah, PSI T
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di
Pendidikan
Kursus Kepramukaan Pekanbaru 2026 Resmi Ditutup, Irwan Nasir Dorong Integrasi Teknologi Informasi
Kursus Kepramukaan Pekanbaru 2026 Resmi Ditutup, Irwan Nasir Dorong Integrasi Teknologi Informasi
Bengkel Da’i Perdana di Pekanbaru Resmi Dibuka, Ittih
UPT SDN 014 Batu Belah Gelar Bimtek SPMI, Perkuat Komit
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kriminal
Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, Nilai Barang Bukti Rp3,48 Triliun
Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, Nilai Barang Bukti Rp3,48 Triliun
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polis
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Politik
Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai
Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai
Hendry Munief Bedah Program Mitra Komisi VII DPR RI di
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicab
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind