Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro-Heru Hidayat Wajib Bayar Uang Pengganti hingga Rp 10 Triliun

Mawardi Tombang
Selasa, 27 Oktober 2020 08:09:15
foto: ANTARA FOTO

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Kedua terdakwa kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diwajibkan membayar uang pengganti sebesar triliunan rupiah.

Kedua terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan investasi pada Jiwasraya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6.078.500.000.000," ucap Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari ANTARA.

"Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," tambahnya.

Baca: 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Aspek Kesehatan

Sementara, Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal Rp 10,728 triliun.

Harta benda Heru juga akan disita dan dilelang jaksa apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pidana tambahan serta nominal uang pengganti tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Benny dan Heru.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: Purbaya Akui Merasa Berdosa Pangkas Dana Bagi Hasil untuk Daerah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” ujar hakim Rosmina.

Adapun empat terdakwa lainnya dalam kasus ini telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.

Baca: Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu

sumber: kompas.com

Terkait
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data Pegawai Jadi Kunci: Juni Uji Coba
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data Pegawai Jadi Kunci: Juni Uji Coba
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komis
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Lainnya
Komitmen Perangi Narkoba, Pemkab Deli Serdang Canangkan Desa Pala sebagai Desa Bersih Narkoba
Komitmen Perangi Narkoba, Pemkab Deli Serdang Canangkan Desa Pala sebagai Desa Bersih Narkoba
Awas! VPN Palsu Penyebar Malware Beredar
Bupati Pidie Jaya Serahkan Masing-Masing 2 Ha Lahan Kak
Baliho Jokowi-Maruf Ilustrasikan Paslon 02 Seperti Tiku
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Pendidikan
Didominasi Jalur Domisili, Jalur Prestasi Minim Peminat pada SPMB SMP Negeri Pekanbaru
Didominasi Jalur Domisili, Jalur Prestasi Minim Peminat pada SPMB SMP Negeri Pekanbaru
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 0
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Ekonomi
Produsen Minyakita Tarik 300 Ton Minyak Bantuan yang Dikeluhkan Berbau Solar
Produsen Minyakita Tarik 300 Ton Minyak Bantuan yang Dikeluhkan Berbau Solar
Hendry Munief Kunjungi PLUT UMKM dan Riau Creative Hub,
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG
Politik
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
Global
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj d
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding