Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro-Heru Hidayat Wajib Bayar Uang Pengganti hingga Rp 10 Triliun
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Kedua terdakwa kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diwajibkan membayar uang pengganti sebesar triliunan rupiah.
Kedua terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan investasi pada Jiwasraya.
"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6.078.500.000.000," ucap Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari ANTARA.
"Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," tambahnya.
Baca: 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Aspek Kesehatan
Sementara, Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal Rp 10,728 triliun.
Harta benda Heru juga akan disita dan dilelang jaksa apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pidana tambahan serta nominal uang pengganti tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Benny dan Heru.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Purbaya Akui Merasa Berdosa Pangkas Dana Bagi Hasil untuk Daerah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” ujar hakim Rosmina.
Adapun empat terdakwa lainnya dalam kasus ini telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
Baca: Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu
sumber: kompas.com
