6 Janji Suyudi Usai Jadi Kapolri: Rekayasa Perkara hingga No Viral No Justice
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kapolri setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (01/10/2026). Mengawali kepemimpinannya, Suyudi membawa sejumlah komitmen untuk membenahi internal Polri sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri dalam rapat paripurna setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Dalam pemaparannya, Suyudi menekankan pentingnya perubahan yang dimulai dari jajaran pimpinan dan diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
Baca: Prabowo Jamu El-Sisi di Istana Negara, Hubungan Historis Indonesia-Mesir Jadi Sorotan
"Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan," ucap Suyudi.
Berikut enam komitmen utama Suyudi dalam mengawali tugas sebagai Kapolri:
Baca: BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
1. Tidak Ada Pembenaran untuk Rekayasa Perkara
Suyudi menegaskan anggota Polri tidak boleh menggunakan tekanan pekerjaan sebagai alasan untuk melakukan pelanggaran hukum.
"Anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum. Sebaliknya, tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi beking kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang," ujarnya.
Baca: Syahrul Aidi Fasilitasi Kerjasama Pemprov Riau dengan Jepang: Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi
Ia juga menyampaikan prinsip yang ingin diterapkan dalam kepemimpinannya.
"Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana. Tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang," sebutnya.
Baca: PGRI Tegaskan Guru PPPK Tak Otomatis Jadi PNS, Seleksi 2027 Tetap Berlaku
2. Semangat Hoegeng Menjadi Kompas Moral
Suyudi turut membawa nilai keteladanan mantan Kapolri Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso sebagai bagian dari arah pembenahan Polri.
"Spirit Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso menjadi kompas moral, kejujuran, kesederhanaan, keberanian menjadi integritas, menghindari konflik kepentingan, dan keteguhan menjalankan tugas," kata Suyudi.
Baca: Jelang Demo di DPR 27 Agustus 2026, Sejumlah Orang Diamankan Polisi
Menurutnya, nilai tersebut tidak cukup hanya menjadi teladan historis, tetapi harus diterapkan dalam sistem kepolisian.
"Spirit Hoegeng tidak boleh berhenti sebagai nostalgia. Nilainya harus menjadi sistem. Integritas masuk dalam promosi, pelayanan masuk dalam KPI, pengaduan menghasilkan koreksi, teknologi dapat diaudit, penyidikan kuat dalam bukti dan perlindungan hak," sebutnya.
Baca: HUT RI ke-81, Polri Kirim 44 Truk Bantuan untuk Korban Gempa Flores
3. Rekrutmen Polri Tanpa Titipan
Pembenahan sumber daya manusia menjadi salah satu agenda yang disorot Suyudi. Ia menyatakan proses rekrutmen hingga pengembangan karier harus berlandaskan meritokrasi dan rekam integritas.
"Seluruh siklus SDM dibenahi, perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, karier, kompetensi, kesejahteraan, sampai purnatugas. meritokrasi dan rekam integritas menjadi dasar," katanya.
Baca: Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Ia juga menegaskan tidak boleh ada praktik titipan, transaksi maupun sponsorship.
"Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship. Anggota berprestasi dilindungi dan diberi ruang karier. Pelanggaran ditindak secara proporsional dan konsisten," jelasnya.
Baca: Wakil Menteri Perang AS Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pertahanan RI-AS
Selain SDM, Suyudi menyampaikan rencana penyederhanaan struktur organisasi agar lini pelayanan dan operasional kepolisian lebih kuat.
4. Menciptakan Ruang Publik yang Aman
Suyudi menyiapkan program kerja 100 hari pertama yang dibagi dalam tiga tahapan. Pada 30 hari awal, ia akan memetakan kondisi Polri, termasuk penerimaan laporan, perkembangan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan serta kesiapan Polres dan Polsek.
Baca: 10,67 Juta Orang Berebut Kerja, Pakar UGM Dorong Pendidikan Direvitalisasi
"Hari pertama sampai 30 mengetahui keadaan sebenarnya, menetapkan komando perubahan, membangun baseline, memeriksa penerimaan laporan, respons 110, tunggakan atau perkembangan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan, kesiapan polres-polsek, serta memetakan kejahatan berdampak tinggi," kata Suyudi.
Tahap berikutnya digunakan untuk menguji perbaikan, sedangkan hari ke-61 hingga 100 diarahkan untuk melihat hasil sekaligus melakukan koreksi.
Baca: Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dalam Truk Ekspedisi
"Hari 61 ke 100 memperlihatkan hasil dan mengoreksi kegagalan," ucapnya.
Program cepat yang disiapkan antara lain menciptakan ruang publik aman, pemberantasan narkoba, penanganan judi daring dan penipuan digital, serta peningkatan respons layanan kepolisian.
"Mulai dari ruang publik aman, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, bersih judi daring dan penipuan digital, 110 respons cepat dan SPKT ramah korban, perkara terlacak SP2HP pasti, bersih ke dalam, polres kuat, polsek tangguh," katanya.
Baca: BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311 Miliar Langsung Dikembalikan ke Kas Negara
5. Laporan Masyarakat Tak Perlu Menunggu Viral
Fenomena no viral no justice juga menjadi perhatian Suyudi. Ia ingin laporan masyarakat diproses berdasarkan hukum tanpa harus menunggu kasus tersebut ramai di media sosial.
Baca: Kemhan Siapkan Diklat SPPI Gelombang Kedua, Kuota Peserta Dipastikan Lebih Sedikit
"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru," ujarnya.
Suyudi mengatakan pola penanganan perkara perlu diarahkan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai laporan yang disampaikan.
"Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten," katanya.
Baca: Sidang Praperadilan MBG, Kejagung Beber Dugaan Korupsi Picu Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun
Ia kemudian menegaskan perubahan pola tersebut.
"Logika yang harus diubah, bukan 'lapor, menunggu, viral baru diperhatikan', tetapi 'lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum'," sambung dia.
Baca: Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Mulai September, Pemerintah Diminta Jangan Persulit Warga
6. Polri Bersama Masyarakat
Suyudi juga menempatkan kedekatan dengan masyarakat sebagai bagian dari arah kepemimpinannya. Kritik dan keluhan publik disebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi institusi.
Dalam pandangannya, kewenangan kepolisian harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan akuntabilitas.
Baca: Nanik S Deyang Bocorkan Penggantinya di BGN, Sudaryono Disebut Siap Pimpin Program MBG
"Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah; kewibawaan lahir dari komitmen hadir, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang profesional," tuturnya.
Usai dilantik, Suyudi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh anggota Polri. Ia mengajak seluruh insan Bhayangkara bersama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Baca: Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak Menutupi Liabilitas
"Untuk itu, dalam kesempatan yang baik ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada seluruh insan Bhayangkara di mana pun berada, atas dukungannya selama ini," ujar Suyudi.
"Dan semoga kita semua dapat bergandengan tangan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara," sambungnya. (SM)
