6 Janji Suyudi Usai Jadi Kapolri: Rekayasa Perkara hingga No Viral No Justice
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kapolri setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (01/10/2026). Mengawali kepemimpinannya, Suyudi membawa sejumlah komitmen untuk membenahi internal Polri sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri dalam rapat paripurna setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Dalam pemaparannya, Suyudi menekankan pentingnya perubahan yang dimulai dari jajaran pimpinan dan diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
Baca: Prabowo Lantik Budi Gunawan Jadi Wantimpres, PDIP: Selamat Bekerja
"Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan," ucap Suyudi.
Berikut enam komitmen utama Suyudi dalam mengawali tugas sebagai Kapolri:
Baca: Hunian Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Minta Bukti Fisik Diamankan
1. Tidak Ada Pembenaran untuk Rekayasa Perkara
Suyudi menegaskan anggota Polri tidak boleh menggunakan tekanan pekerjaan sebagai alasan untuk melakukan pelanggaran hukum.
"Anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum. Sebaliknya, tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi beking kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang," ujarnya.
Baca: BMKG Petakan 20 Wilayah Berpotensi Hujan pada Senin 28 September 2026
Ia juga menyampaikan prinsip yang ingin diterapkan dalam kepemimpinannya.
"Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana. Tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang," sebutnya.
Baca: Hendry Munief Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik Dikembangkan, Baterai Bekas Potensi Baru
2. Semangat Hoegeng Menjadi Kompas Moral
Suyudi turut membawa nilai keteladanan mantan Kapolri Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso sebagai bagian dari arah pembenahan Polri.
"Spirit Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso menjadi kompas moral, kejujuran, kesederhanaan, keberanian menjadi integritas, menghindari konflik kepentingan, dan keteguhan menjalankan tugas," kata Suyudi.
Baca: Peringatan Keamanan Arab Saudi Meningkat, Begini Kondisi Umrah Jemaah Indonesia
Menurutnya, nilai tersebut tidak cukup hanya menjadi teladan historis, tetapi harus diterapkan dalam sistem kepolisian.
"Spirit Hoegeng tidak boleh berhenti sebagai nostalgia. Nilainya harus menjadi sistem. Integritas masuk dalam promosi, pelayanan masuk dalam KPI, pengaduan menghasilkan koreksi, teknologi dapat diaudit, penyidikan kuat dalam bukti dan perlindungan hak," sebutnya.
Baca: Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA
3. Rekrutmen Polri Tanpa Titipan
Pembenahan sumber daya manusia menjadi salah satu agenda yang disorot Suyudi. Ia menyatakan proses rekrutmen hingga pengembangan karier harus berlandaskan meritokrasi dan rekam integritas.
"Seluruh siklus SDM dibenahi, perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, karier, kompetensi, kesejahteraan, sampai purnatugas. meritokrasi dan rekam integritas menjadi dasar," katanya.
Baca: Menteri Jumhur Soroti Tanggung Jawab Negara Besar Pulihkan Lingkungan di Forum BRICS
Ia juga menegaskan tidak boleh ada praktik titipan, transaksi maupun sponsorship.
"Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship. Anggota berprestasi dilindungi dan diberi ruang karier. Pelanggaran ditindak secara proporsional dan konsisten," jelasnya.
Baca: 15 Srikandi Polisi Militer Kawal Kirab Bendera Pusaka dari Monas Menuju Istana
Selain SDM, Suyudi menyampaikan rencana penyederhanaan struktur organisasi agar lini pelayanan dan operasional kepolisian lebih kuat.
4. Menciptakan Ruang Publik yang Aman
Suyudi menyiapkan program kerja 100 hari pertama yang dibagi dalam tiga tahapan. Pada 30 hari awal, ia akan memetakan kondisi Polri, termasuk penerimaan laporan, perkembangan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan serta kesiapan Polres dan Polsek.
Baca: Menteri LH Dorong Istilah Pemulung Diubah Jadi Pekerja Pemilah Sampah
"Hari pertama sampai 30 mengetahui keadaan sebenarnya, menetapkan komando perubahan, membangun baseline, memeriksa penerimaan laporan, respons 110, tunggakan atau perkembangan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan, kesiapan polres-polsek, serta memetakan kejahatan berdampak tinggi," kata Suyudi.
Tahap berikutnya digunakan untuk menguji perbaikan, sedangkan hari ke-61 hingga 100 diarahkan untuk melihat hasil sekaligus melakukan koreksi.
Baca: BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, CCTV Terhubung Pusat dan Cek Kesehatan Wajib
"Hari 61 ke 100 memperlihatkan hasil dan mengoreksi kegagalan," ucapnya.
Program cepat yang disiapkan antara lain menciptakan ruang publik aman, pemberantasan narkoba, penanganan judi daring dan penipuan digital, serta peningkatan respons layanan kepolisian.
"Mulai dari ruang publik aman, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, bersih judi daring dan penipuan digital, 110 respons cepat dan SPKT ramah korban, perkara terlacak SP2HP pasti, bersih ke dalam, polres kuat, polsek tangguh," katanya.
Baca: KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel
5. Laporan Masyarakat Tak Perlu Menunggu Viral
Fenomena no viral no justice juga menjadi perhatian Suyudi. Ia ingin laporan masyarakat diproses berdasarkan hukum tanpa harus menunggu kasus tersebut ramai di media sosial.
Baca: Dapur MBG Bermasalah Terancam Ditutup, BGN: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran
"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru," ujarnya.
Suyudi mengatakan pola penanganan perkara perlu diarahkan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai laporan yang disampaikan.
"Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten," katanya.
Baca: 90 Persen Pemda Kena Sanksi Sampah, Menteri LH: Bisa Berujung Tersangka Jika Tetap Membandel
Ia kemudian menegaskan perubahan pola tersebut.
"Logika yang harus diubah, bukan 'lapor, menunggu, viral baru diperhatikan', tetapi 'lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum'," sambung dia.
Baca: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
6. Polri Bersama Masyarakat
Suyudi juga menempatkan kedekatan dengan masyarakat sebagai bagian dari arah kepemimpinannya. Kritik dan keluhan publik disebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi institusi.
Dalam pandangannya, kewenangan kepolisian harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan akuntabilitas.
Baca: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Habiburokhman:
"Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah; kewibawaan lahir dari komitmen hadir, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang profesional," tuturnya.
Usai dilantik, Suyudi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh anggota Polri. Ia mengajak seluruh insan Bhayangkara bersama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Baca: 293 Anggota Hadir, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda Strategis
"Untuk itu, dalam kesempatan yang baik ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada seluruh insan Bhayangkara di mana pun berada, atas dukungannya selama ini," ujar Suyudi.
"Dan semoga kita semua dapat bergandengan tangan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara," sambungnya. (SM)
